Ditukar dengan Sabu, Dua Pencuri Love Bird Ini Divonis Satu Tahun Penjara

Tidak sampai di sana, keduanya pun menukar burung jenis love bird itu dengan sabu seharga Rp 400 ribu kepada Junaidi (DPO).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Dua pencuri burung jenis love bird divonis 1 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rumah ditinggal dalam keadaan kosong ternyata memancing dua pemuda ini untuk mencuri. Adalah Pandu Dewantara dan Rudiyanto, yang nekat mencuri burung jenis love bird, milik I Putu Eka Suyantha.

Kejadian itu berlangsung Sabtu (28/7/2018) lalu di sekitar Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Dalam aksinya, Pandu melompat ke rumah korban dan mengambil burung yang digantung di dalam sangkar di depan rumah, sementara Rudi menunggu di sepeda motor.

Baca: Pria Asal Aceh Ini Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Diguyur Hujan Petir dan Angin, Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir

Keduanya pun menukar burung jenis love bird itu dengan sabu seharga Rp 400 ribu kepada Junaidi (DPO).

Akibatnya, kedua pemuda ini terpaksa mendekam di penjara selama satu tahun, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/12/2018).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, Yandri Roni membacakan putusan.

Baca: 10 Tahun Terakhir, 700 Gajah Mati di Sumatera

Baca: AJI Kota Jambi, Gelar Halfday Basic Workshop Hoax Busting and Digital Hygiene

Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Jackson Apriyanto Pandiangan. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved