Rusak Kunci Motor Hingga Dol, Ini Ganjaran yang Diterima Apriady

Bermodal kunci T, Apriady berhasil merusak lubang kunci motor korbannya hingga dol.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Rusak Kunci Motor Hingga Dol, Ini Ganjaran yang Diterima Apriady
Tribunjambi/mareza
Terdakwa perkara pencurian, Apriady mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara pencurian, Apriady akhirnya mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/11/2018).

Dalam sidang itu, dia divonis satu tahun penjara sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Apriady dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Teti Kurnia Ningsih. Sebelumnya, jaksa menuntut Apriady dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Perlu diketahui, Apriady melakukan percobaan pencurian di sekitar Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi. Bermodal kunci T, dia berhasil merusak lubang kunci motor korbannya hingga dol.

Tapi sial, ketika hendak kabur, dia menemukan jalan buntu, sehingga dia harus putar balik. Di sanalah dia akhirnya ketahuan dan terpaksa diamankan ke pihak berwajib.

Baca: Dua Pemanen Sawit di Muara Kilis Ditahan, Anggota PSHT Tebo Beri Peringatan PT.SKU 3x24 Jam

Baca: Tak Terima Rekannya Ditahan, Ratusan Pendekar Geruduk Kantor Perusahaan Sawit di Tebo

Baca: Ribuan Terjual Setiap Bulan, Ini Merek Smartphone Paling Dicari di Bungo

Baca: Datang ke Jambi, Antasari Azhar Beberkan Alasannya Dukung Jokowi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved