Narkoba Jenis Baru Berbentuk Cair Bermerek Hempees, Ini Efeknya pada Tubuh

Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa.

Editor: Suci Rahayu PK
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). 

Narkoba jenis baru ditemukan. Berbentuk cair, ini efeknya pada tubuh.

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan narkotika jenis baru berbentuk cair dari biji ganja yang termasuk jenis Cannabis Sativa.

Dikutip dari Kompas.com, BNN telah menyita empat kardus yang berisikan 22 botol minyak ganja cair dan empat botol bermerk Hemspees.

"Ini adalah barang yang baru kita temukan berupa minyak ganja atau lebih tepatnya minyak dari biji Cannabis Sativa," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Baca: Gempa Hari Ini - Mamasa Diguncang Gempa Bumi 3 Kali Kamis (13/12) Siang

Baca: Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan Takaran Minyak Goreng Curah, 3 Pelaku Diamankan

Baca: Gisella Anastasia Pakai Baju Putih Dalaman Merah Marun, Ambil Napas dan Menangis, Ini Foto-fotonya

Temuan tersebut telah melewati pemeriksaan di Laboratorium BNN.

Arman menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ganja cair mengandung dua zat kimia yakni Canabidiol dan Dronabinol.

Kedua zat tersebut merupakan New Psycoaktive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru.

"Sayangnya dua zat itu (Canabidiol dan Dronabinol) belum masuk dalam Undang-undang Narkotika dan kedua cairan yang kita sita ini belum dimasukkan dalam tabel 1,2,3 di dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika," papar Arman.

Seperti narkotika pada umumnya, efek yang pada tubuh berupa efek halusinogen, adiktif dan pengaruh lain yang ada pada ganja.

Arman menambahkan, saat ini pihaknya dengan mendalami kasus penemuan narkoba jenis baru yang belum masuk dalam Undang-undang Narkotika.

Baca: Nasib 17 Polisi yang Rekam dan Sebar Tangkapan Sabu-sabu 4 Kg, Alasan Dicopot dan Dimutasi Kapolda

Baca: Nimati Negeri Diatas Awan di Sarolangun Indahnya Bukit Tempurung, dan Air Terjun, Manjakan Matamu

"Zat-zat baru narkoba belum semua masuk ke dalam UU narkotika, yang sudah masuk 81 baru 65 asisanya akan masuk ke Indonesia ini yang harus dibicarakan bersama bagaimana penanggulangannya," lanjut Arman.

Rabu (21/11/2018) silam Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru meberikan informasi pada BNN tentang adanya kiriman dari Jerman yang diduga narkotika.

"Ada kiriman yang datang dari Jerman, nah ini adalah barang yang baru diketemukan berupa minyak ganja atau lebik tepatnya adalah minyak dari biji dari tanaman Cannabis sativa.

Ini dikirim dari Jerman dan dibeli atau belanja lewat online dikirim ke Jakarta," kata Arman.

BNN kemudian menindaklanjuti informai tersebut dengan melakukan controlled delivery bersama Bea Cukai dan petugas Kantor Pos Pasar Baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved