2019, Sarolangun Akan Bentuk Dewan Upah, Ini Keuntungannya Bagi Pekerja

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2019 naik sekitar delapan persen dari tahun sebelumnya, atau sekitar Rp2,4 juta.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan wartawan Tribunjambi, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2019 naik sekitar delapan persen dari tahun sebelumnya, atau sekitar Rp2,4 juta.

Namun untuk kenaikan upah minum kabupaten (UMK) yang ada di Kabupaten Sarolangun belum menunjukan angka kenaikan yang signifikan. Dan masih mengikuti upah minimum provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sarolangun Arsyad mengatakan saat ini Kabupaten Sarolangun masih mengikuti upah minimum provinsi (UMP), dikarenakan Sarolangum belum ada sistem upah mininum kabupaten.

"Kan kito belum ada dewan upah, mangkanya belum punya UMK, tapi 2019 Insyaallah punya dewa upah dan barulah kita munculkan UMK," katanya.

Jika Kabupaten Sarolangun punya dewan upah, UMK kabupaten harus lebih tinggi dari pada UMP. Walaupun ada berbedaan sedikit, tapi lebih tinggi.

"Sekarang kita masih tetap mengacu pada UMP," katanya.

Penganggaran untuk mempersiapkan adanya dewan upah ini, katanya baru dianggarkan tahun 2019. Karena dewan upah dibentuk dengan sistem organisasi dengan anggota dari unsur seperti pemerintah dan organisasi pengusaha.

"Insyaallah 2019 kita pakek UMK," katanya.

Baca: Peringati Hari Ibu, Dekranasda Gelar Fashion Show Kenalkan Batik Tanjab Timur

Baca: Presiden Jokowi Ungkap Karakter Iriana Jokowi Saat Sedang Marah

Baca: Berikut Nama-nama Korban yang Tertimbun Longsor di Toba Samosir, Sumatera Utara

Baca: Rusak Kunci Motor Hingga Dol, Ini Ganjaran yang Diterima Apriady

Baca: Densus 88 Polri Berhasil Menangkap 2 Terduga Teroris yang Rencanakan Bom Natal 2018 dan Tahun Baru

Katanya, UMK di Provinsi Jambi saat ini hanya ada dua wilayah yang terdiri dari satu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan satu lagi Kota Jambi.

"Mudah mudahan 2019 Sarolangun ini yang ketiga, karena masih ngurus dewan upah," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved