Klasifikasi Disabilitas yang Bisa Untuk Memilih di Pilpres dan Pileg 2019 Menurut KPU Provinsi Jambi

Ahdiyenti Komisioner KPU Provinsi Jambi menyebutkan bahwa disabilitas punya hak untuk masuk dalam daftar pemilih

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
tribunjambi/hendri dunan
Ahdiyenti komisioner KPU Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahdiyenti Komisioner KPU Provinsi Jambi menyebutkan bahwa disabilitas punya hak untuk masuk dalam daftar pemilih.

Hal itu dijamin oleh peraturan yang berlaku.

"Ada banyak jenis disabilitas. Disabilitas bukan hanya orang gila saja" katanya, sabtu (8/12/2018).

Ahdiyenti, menyebutkan bahwa nanti akan di klasifikasikan jenis-jenis disabilitas yang sudah terdaftar.

Hanya saja nanti akan ditandai disabilitas yang seperti apa.

"Disabilitas itu nantinya akan ditandai. Memang ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait mekanismenya," ujarnya.

Saat ini semuanya (disabilitas, red) sedang dilakukan pendataan.

Baca: Dibalik Eksotisnya Gunung Kerinci, Ini Fakta yang Mencengangkan

Baca: Sudah Empat Tahun Dinyatakan Hilang di Gunung Kerinci, Tim SAR Kembali Lanjutkan Pencarian

Baca: Dilangsungkan di Hotel Mewah, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Tak Dihadiri Keluarga

Bahkan untuk saat ini ada wacana untuk membawa bukti dari rumah sakit.

"Tetap kepastiannya kita menunggu petunjuk dari KPU RI," imbuhnya.

Kenapa Disabilitas itu perlu didata?.

Komisioner KPU provinsi Jambi ini menjelaskan bahwa tidak ada jaminan bila merek akan seperti itu selamanya.

Upaya merek mendata disaat ini juga bisa dibilang sebagai antisipasi.

Sebab, sebagai warga negara mereka juga berhak untuk memilih.

Baca: 20 Tahun Kemudian, Siswa yang Nonton Aksi Kolonel Makan Telur Sanca Itu Jadi Danjen Kopassus

Baca: Kisah Misi Pasukan Khusus Raider Kostrad dan Kopassus Bergabung Bebaskan Korban Sandera KKB di Papua

Baca: Tak Mau Kalah dari Gisel, Gading Marten Minta Nebeng Boy Edisi Valentine! Begini Katanya

"Saat ini mungkin belum sembuh. Tapi siapa yang menjamin bila bulan April nanti mereka tidak sembuh. Artinya pendataan ini sebagai antisipasi juga agar haknya tetap terjamin masuk dalam DPT,"terang Ahdiyenti.

Selain itu disabilitas yang direkam masuk dalam DPT bukanlah mereka yang berkeliaran di jalan - jalan.

Tetapi yang ada di rumah keluarganya atau rumah sakit.

Selain itu, mereka juga memiliki e-KTP. Sebab itu juga merupakan syarat masuk dalam DPT.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved