Niat Salah Boy yang Bantu Teman, Berujung Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukannya
"Atas putusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menolak, atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Arfan Yani
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diminta tolong temannya untuk mengambil sabu, Adnan alias Boy tidak pikir panjang. Ia langsung melaksanakannya. Namun, dia justru tertangkap anggota kepolisian Polda Jambi, Rabu (23/5/2018) lalu. Darinya didapati barang bukti berupa paket sabu seberat 1,65 gram.
Atas perbuatan itu, akhirnya dia terpaksa mendekam di penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan kurungan, Kamis (6/12/2018).

"Atas putusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menolak, atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Arfan Yani, yang memimpin persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dia dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Ingat Kasus Pembunuhan di Legok Beberapa Waktu Lalu, Pelaku Dituntut 9 Tahun
Baca: Dicabut Hak Politik Lima Tahun, Zumi Zola Bisa Kembali Lagi Saat Usia 49 Tahun, Ini Kata Pengacara
Diketahui, dia menerima perintah oleh Bujang (DPO) untuk mengambil barang haram itu. Akhirnya, dia mengajak Solihin (berkas terpisah). Namun, akhirnya mereka terciduk anggota Polda Jambi.
Terpisah, Solihin telah lebih dulu menerima vonis empat tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan dari majelis hakim. (*)
Baca: Laga Persib Bandung Vs Barito Putra, Mengapa Disebut Juara Tanpa Mahkota?
Baca: Kesadaran Melapor Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Jambi, Juga Meningkat