Dicabut Hak Politik Lima Tahun, Zumi Zola Bisa Kembali Lagi Saat Usia 49 Tahun, Ini Kata Pengacara
Kuasa Hukum Zumi Zola, Handika mengatakan itu bisa saja terjadi. Saat ini, Zola tidak mempermasalahkan hak politik dicabut selama lima tahun.
Dicabut Hak Politik Lima Tahun, Zumi Zola Bisa Kembali Lagi Saat Usia 49 Tahun, Ini Kata Pengacara
TRIBUNJAMBI.COM - Selain divonis selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akankan Zumi Zola kembali terjun ke dunia politik nantinya. Mengutip wikipedia, Zumi Zola lahir di Jakarta, 31 Maret 1980. Saat ini Zola masih berumur 38 tahun.
Sedangkan Zola menjalani hukuman selama 6 tahun dan ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun. Sehingga Zola baru bisa ke politik di usia 49 tahun.
Kuasa Hukum Zumi Zola, Handika mengatakan itu bisa saja terjadi.
Baca: Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini 7 Faktanya!
Baca: Nasib Harta Benda Sherrin Tharia setelah Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Baca: Laga Persib Bandung Vs Barito Putra, Mengapa Disebut Juara Tanpa Mahkota?
Dia mengatakan saat ini, Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, mengatakan pencabutan hak politik itu penting bahkan KPK mengharapkan hal tersebut bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
Baca: 24 Warga Sipil Diselamatkan di Nduga Papua, 7 Jenazah Dievakuasi
Baca: Hasil Copa del Rey - Menang 6-1 Atas Melila, Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar
Baca: Suami Wali Kota Airin Rachmi Ketahuan Nginap di Hotel Bareng Artis Cantik, Takdir akan Buka Rekaman
"Karena hal itu berangkat dari pemahaman ketika yang dipilih oleh rakyat melakukan korupsi itu sama saja artinya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat tersebut sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," ucap Febri.
Diketahui Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Baca: Laga Persib Bandung Vs Barito Putra, Mengapa Disebut Juara Tanpa Mahkota?
Baca: Hari Ini Garuda Indonesia Mulai Operasikan Layanan Garuda Indonesia Vintage Flight Experienxe
Baca: Ini Pilihan dan Tips Liburan saat Natal dan Tahun Baru ke Luar Negeri, Dua Negara hanya Rp 4 juta
Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.(*)