Terkena Gangguan Ain atau Sihir? Rukyah dengan Air Ada 3 Cara, Pilih yang Mudah dan Sesuai Sunnah

Praktek rukyah dengan air, ada tiga caranya, dan panduan agar jangan sampai jatuh pada syirik.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
pixabay.com/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Rukyah telah menjadi satu alternatif pengobatan yang menjadi pilihan sebagian besar umat muslim.

Umumnya rukyah dilakukan ketika tindakan medis tak kunjung menampakkan kemajuan pada gangguan/penyakit yang diderita. 

Namun patut diingat bagi umat muslim, praktek rukyah jangan sampai mengandung syirik. Berikut ini ada cara rukyah bisa dilakukan sendiri.

Mengutip muslim.or.id, beginilah tiga macam rukyah dan panduan sesuai sunnah Nabi:

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.

Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.

1. Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminum

Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut.

Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum.

Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,

اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ

“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.]

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved