Honorer Tak Lolos CPNS Jangan Sedih, Ini Solusi Langsung Diangkat Jadi PNS Lewat PP No 49 Tahun 2018

Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK

Editor: bandot
IST
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer 

Honorer Tak Lolos CPNS Jangan Sedih, Ini Solusi Agar Langsung Diangkat Jadi PNS Lewat PP No 49 Tahun 2018

TRIBUNJAMBI.COM - Honorer yang tak lolos tes seleksi CPNS 2018 tak perlu bersedih.

Karena mereka berpeluang untuk menjadi PNS.

Umur 35 tahun ke bawah langsung diangkat PNS sedangkan 35 tahun ke atas menjadi PNS dengan perjanjian kerja.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.

PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Baca: Bocoran dari BKN, Peserta Harus Melakukan Hal ini Dalam Aturan Main Tes SKB CPNS 2018

Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.

Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.

Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.

"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.

Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.

Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.

Baca: Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 & Jadwal Tes SKB BKN Usai Cek Link di sscn.bkn.go.id

Baca: 5 Fakta Petani Bunuh Istri di Kebumen, Kesal Diminta Rumah Berkeramik hingga Biaya ke Salon

Baca: Malu Ketahuan Pipis di Tempat Pemandian Wanita, Wakasek SMP Mengundurkan Diri

"Ini waktu yang cukup lama, sehingga masih akan dibahas formulasinya," cetusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved