3 Bulan Tak Bayar Tagihan, Listrik Dinas BKPSDM dan BPKAP Sarolangun Diputus PLN

Gara-gara nunggak tagihan listrik milik dua instansi pemerintahan Kabupaten Sarolangun diputus oleh pihak PLN.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu
Patugas PLN memutus sementara aliran listrik di kantor Dinas BKPSDM Sarolangun, Jumat (30/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Gara-gara nunggak tagihan listrik milik dua instansi pemerintahan Kabupaten Sarolangun diputus oleh pihak PLN ULP Sarolangun.

Jaringan listrik yang diputus yakni milik Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolahan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun.

Menurut Manager PLN ULP Sarolangun Rinaldi Jaya Sitorus, pemutusan listrik tersebut dilakukan karena kedua Dinas tersebut nunggak pembayaran listrik.

"BKPSDM sudah tiga bulan nunggak, dan BPKAD dua bulan menunggak," katanya lewat sambungan telepon, Jumat (30/11).

Baca: Tujuh Fraksi Sepakat Terima RAPBD Tebo TA 2019 Senilai Rp 1 Triliun Lebih

Baca: Kedapatan Memiliki Sabu Seharga Rp 3,3 Juta, Wakijan Dipenjara 7 Tahun

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, bagi pelanggan yang menunggak lebih satu bulan akan dilakukan pemutusan, tapi sebelum itu pihak PLN akan melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan.

Lanjut Rinaldi, jika sudah dilayangkan surat sebanyak tiga kali tidak juga dibayar, terpaksa PLN lakukan pemutusan sementara. "Jika sudah dibayar maka kita akan pasang kembali," ujarnya.

Tunggakan tagihan listrik tak hanya dilakukan oleh dua dinas di Sarolangun tersebut. Katanya, tunggakan listrik PJU lebih banyak, sekitar Rp 450 juta.

"Hampir semua PJU sudah dilakukan ada 150 IDPEL," katanya.

Sementara kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri ketika dikonfirmasi belum mengetahui jika ada pemutusan listrik di kantornya. "Dak tau abang, mungkinlah," katanya.

Baca: Kepergok Curi Kotak Amal, Suhendra Babak Belur Dihajar Massa

Diakuinya, PLN mungkin mempunyai SOP sendiri. Karena memang pelayanan PLN memang sangat bagus. mungkin bisa jadi kalau kita telat bayar maka akan langsung dilakukan pemutusan.

Dirinya mengaku baru satu kali menerima surat dari PLN tentang tagihan listrik sampai bulan November sebanyak 13.842.598.

"Setahu sayo listrik kantor ni belum bayar September dan Oktober, dan kami baru dapat tagihan 1 kali dan itu juga apakah langsung teguran kami dak tau jugo," katanya.

Katanya, dari laporan kasubag keuangan, memang akan dibayarkan dari anggaran DPA yang masih tersisa 4 juta dan baru dicairkan Jumat (30/11).

Baca: 2 Kali Gadaikan Mobil Rental, Rianto Diancam 2 Tahun Penjara

Sementara Tribunjambi.com, masih berusaha konfirmasi ke BPKAD Sarolangun. Namun belum menerima jawaban.

Akibat pemutusan lampu penerangan jalan umum, jalan di Kabupaten Sarolangun jadi gelap minim penerangan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved