Putusan Bawaslu, Prabowo Tak Langgar Aturan Soal Ujaran "Tampang Boyolali" Ini Alasannya
Bawaslu memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang boyolali".
Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.
Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan. Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ratna, pernyataan " tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.
Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye. "Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.
Baca: Tips Bagi Orang Berbadan Gemuk Agar Aktif Berolahraga, Meski Beban Tubuh Berat
Baca: Ayu Dewi Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Jenazah Ibunya Tiba di Rumah Duka, Begini Suasananya
Baca: Jika Sulit Akses Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Bisa Pakai Cara Alternatif Ini
Baca: Ratu Munawaroh Tak Kuasa Menahan Tangis di Pemakaman Zulkifli Nurdin
Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.
Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".
Baca: Sulit Akses Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Coba Link Alternatif Ini
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Keluar Hari Ini, Buka Link Berikut Ini
Baca: Link Alternatif dan Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenkumham 2018
Baca: Gugat Boeing Atas Kecelakaan Lion JT 610, Firma Hukum Ribbeck Law Chartered Tawarkan Bantuan Gratis
"Memberikan laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan peristiwa pidato yang disampiakan oleh Pak Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu," kata Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengucap istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018). Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.
Adapun salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
Dalam isi pidato di hadapan tim pemenangan, Prabowo menyebutkan istilah "tampang Boyolali" yang menjadi viral dan perbincangan publik.