Fraksi PKS dan Hanura Pertanyakan Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro
Penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta.
"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS Achmad Yani dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (29/11/2018).
Baca: Pimpin Penguatan Asia, Pukul 10.48 WIB Rupiah Menguat 1,22 Persen ke 14.352 per dollar AS
PKS mencontohkan penugasan PT Jakpro membangun light rail transit (LRT). Menurut PKS, kegagalan LRT beroperasi saat Asian Games dan kekurangannya di sana-sini menunjukkan ketidakmampuan Jakpro mengemban tugas.
"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani.
Pertanyaan senada disampaikan Fraksi Hanura. Hanura menilai pengelolaan pulau reklamasi tak sesuai visi dan misi Anies.
"Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2017-2022," kata anggota Fraksi Hanura Rahmatia Ayu Puspasari. Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Baca: Harga BBM Nonsubsidi akan Diturunkan Pekan Depan
Baca: Jokowi Komentari Aksi Saling Bunuh Antara Tukang Gigi dan Tukang Becak yang Beda Pilihan di Pilpres
"Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia. Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. Berdasarkan isi pergub itu, Anies menugaskan Jakpro mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.