Kenaikan Tarif PDAM Digugat YLKI, Erwin: Silahkan Saja Digugat, Saya Siap Keluar

"Kalau ada yang sanggup jadi dirut tanpa tarif naik, saya cium tangannya," kata Erwin.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Kenaikan Tarif PDAM Digugat YLKI, Erwin: Silahkan Saja Digugat, Saya Siap Keluar
Net
07102011_keran_air_pdam

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi menggugat PDAM Tirta Mayang tekait kenaikan tarif PDAM Kota Jambi. Mengenai hal ini management PDAM Tirta Mayang mengaku siap dengan segala perihal yang digugat oleh siapa saja.

Direktur Utama PDAM TM, Erwin saat jumpa pers, Selasa, (27/11), mengatakan bahwa  dirinya siap keluar dari jabatan sebagai Direktur Utama jika permasalahan kenaikan tarif tersebut menguntungkan dirinya sendiri.

"Silahkan saja digugat, saya siap keluar, kalau memang terbukti untuk kepentingan pribadi. Saya jalankan regulasi corporate," katanya.

Menurut Erwin, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan YLKI tersebut.

"Kami akan menjelaskan apa adanya. Untuk pengacara kami tidak perlu mencari, karena kami punya pengacara sendiri," ujarnya.

Baca: Soal Dugaan Pelanggaran IMB, Pemkab Bungo akan Panggil Pimpinan RS Permata Hati

Mengenai isi tuntutan dari YLKI bahwa kenaikan tarif yang dilakukan oleh PDAM TM melanggar Permendagri 71 tahun 2016, karena menaikkan tarif di atas 7 persen, hal itu dibantahnya. Menurutnya, dalam Permendagri tersebut tidak ada bunyi larangan kenaikan di atas 7 persen.

"Tidak ada bunyi larangan 7 persen itu. Entah kalau YLKI lain Permendagrinya, kalau menurut saya tidak ada. Mari kita buka sama-sama Permendagri itu, jangan baca setengah-setengah. Biar clear semuanya," tambahnya.

Dia mempersilahkan dewan atau pemerintah untuk mencari direktur baru dengan kondisi saat ini, tanpa kenaikan tarif. Dia juga mempersilahkan untuk menyeleksi direksi tanpa ada muatan politis dan dilakukan secara terbuka.

Baca: Serapan Anggaran Rendah, Dinas Perpustakaan Batanghari Diprediksi Tak Bisa Capai Target Tahapan

"Apa yang kami lakukan adalah real, saya menjalankan rekomendasi walikota, walikota itu owner, dasarnya perwal. Kalau ada yang sanggup jadi dirut tanpa tarif naik, saya cium tangannya. Saya kan tahun depan selesai, mudah-mudahan dapat yang lebih baik," tambahnya.

Kata dia tarif PDAM yang saat ini berlaku, bisa saja dibatalkan. Asalkan Perwal Nomor 45 tahun 2018 tentang Air Minum PDAM TM Kota Jambi tersebut dicabut dan diganti dengan Perwal yang baru.

"Kalau membatalkan perwal tentu dengan perwal baru, saya kalau dicabut ya ngikut. Saya selaku dirut, jabatan saya dicabut saja tidak bisa ngapa-ngapain. Karena walikota itu owner," katanya.

Sementara Saat ditanya mengenai rekomendasi fraksi-fraksi di DPRD kota Jambi, yang menolak kenaikan tarif PDAM pada saat paripurna LKPJ Akhir Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2013-2018 lalu, dia mengatakan itu merupakan hak Walikota Jambi.

"Walikota yang menyelesaikan seperti apa, kemarin kan pak wali yang mau jadi moderator langsung. Saat diminta menjelaskan tentu penjelasan saya sama formulasinya, kalau tidak percaya hitung sendiri. Yakin sajalah, kalau wakil rakyat bekerja untuk rakyat pasti bakal terpilih kembali," katanya.

Baca: Tes SKD Dimulai 3 Desember 2018, Sudah Diumumkan Hasil dan Peserta SKB CPNS Kemenlu 2018

Erwin menjelaskan bahwa biaya produksi air bersih untuk didistribusikan kepada masyarakat membutuhkan biaya Rp 3.900 per meter kubiknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved