Kejari dan Polisi Saling Bantah, Kasus UYHD DPRD Merangin yang Libatkan Wakil DPRD Sebagai Tersangka
"Kito menunggu tahap dua dari kejaksaan. Berkas sudah kami kirim," sebut Khairunnas, Selasa (27/11/2018).
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin Isnedi, sepertinya mandeg. Sebab, hingga saat ini belum dilakukan penindakan, padahal Isnedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2018 lalu.
Sehingga kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya hingga kini.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas ketika dikonfirmasi menapik jika kasus tersebut, tidak berjalan. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan dari pihak Kejari Merangin.
Baca: Bahas APBD-P, DPRD Merangin Gelar Paripurna Malam Hari
Baca: Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Pembunuhan di Jakarta
"Kito menunggu tahap dua dari kejaksaan. Berkas sudah kami kirim," sebut Khairunnas, Selasa (27/11/2018).
Terpisah, Kejari Merangin Haryono ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Dirinya menyebut jika kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.
"Masih diteliti oleh jaksa-jaksa di sini. Belum dilimpahkan masih di Polisi," kata Haryono singkat.
Baca: Cashback 50 Persen di Promo Gopay Payday, Mulai dari Starbucks, McDonalds , CFC Mulai Hari Ini!
Baca: VIRAL VIDEO 5 Orang Bergumul Lawan Ular Piton Raksasa 8 Meter, Dililit Kuat-kuat Hingga Terjepit
Diketahui, Isnedi ditetapkan sebagai tersangka kasus UYHD di lingkup DPRD Merangin. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2018 lalu dan telah digelar kasusnya di Polda Jambi. Bahkan penyidik tindak pidana korupsi Polres Merangin, juga telah melayangkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. (*)