Rozario Marshal Alias Hercules Preman yang Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur
Rozario Marshal Alias Hercules Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur
Rozario Marshal Alias Hercules Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur
TRIBUNJAMBI.COM - Rozario Marshal alias Hercules kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11), seperti dikutip dari Kompas.

Hercules pun resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Baca: Presiden AS Mengaku Kalah dalam Perang Vietnam, Mengejutkan Ternyata Ini Menjadi Penyebab
Baca: Meski Tambahan Cabor, Kontingen Sarolangun Belum Capai Target
Kini, Hercules mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.
Melansir dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.
Atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pria yang dikenal sangar ini kembali ditangkap polisi pada maret 2013.
Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat.
Baca: Miris Sekali, Orang Tua ini Tebus Jenazah Bayinya dengan BPKB Karena Tak Miliki BPJS di RS Cirebon
Baca: VIDEO: Minim Biaya, Jenazah Bayi Ini Terpaksa Ditebus Pakai BPKB di Rumah Sakit Kabupaten Cirebon
Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap. Dia kemudian divonis 4 bulan penjara.
Belum lama menghirup udara bebas, Hercules ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat pada Agustus 2013 terkait aksi pemerasan sepanjang 2006-2013.
Hercules pun dikenai Pasal Pencucian Uang.