Rozario Marshal Alias Hercules Preman yang Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur

Rozario Marshal Alias Hercules Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Hercules ditangkap polisi dan digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) 

Rozario Marshal Alias Hercules Pernah Menjadi Pejuang Bersama Kopassus di Timor Timur

TRIBUNJAMBI.COM - Rozario Marshal alias Hercules kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11), seperti dikutip dari Kompas.

Hercules ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Barat. Hercules ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Hercules ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Barat. Hercules ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). (kompas.com)

Hercules pun resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Baca: Presiden AS Mengaku Kalah dalam Perang Vietnam, Mengejutkan Ternyata Ini Menjadi Penyebab

Baca: Meski Tambahan Cabor, Kontingen Sarolangun Belum Capai Target

Kini, Hercules mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.

Melansir dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.

Atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pria yang dikenal sangar ini kembali ditangkap polisi pada maret 2013.

Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca: Miris Sekali, Orang Tua ini Tebus Jenazah Bayinya dengan BPKB Karena Tak Miliki BPJS di RS Cirebon

Baca: VIDEO: Minim Biaya, Jenazah Bayi Ini Terpaksa Ditebus Pakai BPKB di Rumah Sakit Kabupaten Cirebon

Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap. Dia kemudian divonis 4 bulan penjara.

Belum lama menghirup udara bebas, Hercules ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat pada Agustus 2013 terkait aksi pemerasan sepanjang 2006-2013.

Hercules pun dikenai Pasal Pencucian Uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved