Mayat Dalam Lemari
Tersangka Pembunuhan Ciktuti Lin Puspita Tertangkap di Jambi, Misteri Mayat Dalam Lemari
Anggota Satreskrim Polres Merangin mengamankan tersangka pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam lemari pakaian.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Anggota Satreskrim Polres Merangin mengamankan tersangka pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam lemari pakaian. Pembunuhan itu terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku yang berinisial Y dan L diamankan di sebuah bus yang melaju dari Jakarta.
Rencananya, dua orang pelaku itu hendak melarikan diri ke Sumatera Barat.
Namun, ketika melintas di Merangin, upaya pelarian kandas ditangan petugas.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, mengatakan mereka berhasil mengamankan dua pelaku pembunuh wanita pemandu karaoke di Mampang, Jakarta Selatan.
"Iya bro (telah mengamankan pelaku red)," kata Khairunnas melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (21/11) subuh.
Dua pelaku tersebut adalah pria dan wanita.
Baca: Ini Pengakuan Tetangga Angel Lelga Saat Terjadinya Penggerebekan yang Dilakukan Vicky Prasetyo
Baca: Kumpulan Ucapan Hari Ibu Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok untuk Whatsapp dan Media Sosial Lainnya
Baca: Ramalan Anak Indigo tentang Indoneaia pada 2019,
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi jelas mengenai motif pelaku membunuh wanita cantik tersebut.
Bau busuk tercium dari dalam lemari. Ternyata, ada mayat dalam lemari sebuah rumah di Mampang Prapatan, Jakarta, itu terdapat mayat seorang perempuan.
Kasus penemuan mayat dalam lemari kini diselidiki kepolisian setempat.
Identitas mayat dalam lemari itu diketahui bernama Ciktuti Iin Puspita (22).
Mayat dalam lemari berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di rumah kos Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Selasa (20/11/2018).
Dugaan kuat kasus itu masuk ke ranah dugaan pembunuhan lantaran ada sejumlah bekas luka di bagian kepala.
Ciktuti Iin Puspita diketahui sudah tinggal di rumah kos itu selama lebih kurang tiga tahun.