Jadi Sorotan. Ini Deretan Korban UU ITE yang Menjadi Perhatian Publik Tanah Air
UU ITE bukan cuma menjerat Baiq Nuril. Sebelumnya ada kasus-kasus UU ITE yang juga menyedot perhatian publik Tanah Air
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus UU ITE, yang dialami Baiq Nuril Makmun, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik tanah air. Bahkan, publik memperjuangkan agar Baiq Nuril Makmun, terpidana UU ITE tidak dipenjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejari Mataran NTB.
Meluasnya dukungan bagi Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi yang sedianya dilakukan pada Rabu (21/11/2018) lalu.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yang diberlakukan sejak tahun 2008 awalnya dibuat untuk menjamin hak dan kebebasan orang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara bertanggungjawab.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Celah Pada UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum
Baca: Baiq Nuril Bebas dari Ancaman Hukum UU ITE, Isi Rekaman di Putusan Kasasi Tersebar, Begini Isinya
Pasal 1 UU No.11 Tahun 2008 itu mendefinisikan “informasi elektronik” tidak saja terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami.
Siapa saja yang merasa dirugikan oleh “informasi elektronik” yang dikumpulkan, disiapkan, disimpan, diproses, diumumkan, dianalisa dan/atau disebarkan orang lain, dapat dijerat UU ITE ini.
Cakupan yang begitu luas membuat banyak orang menjadi “korban.”
UU ITE bukan cuma menjerat Baiq Nuril. Sebelumnya ada kasus-kasus UU ITE yang juga menyedot perhatian publik Tanah Air
Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, Tangerang, 2008-2012

Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan.
Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.
Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Prita Mulyasari dan sumbangan dari para pendukungannya untuk membayar denda yang dituntut oleh RS Omni International. Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Baca: Jadwal Timnas Indonesia Vs Filipina Grup B Piala AFF Suzuki 2018, Garuda Muda Harus Berjuang Keras
Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’’ yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 825.728.550 – empat kali lipat dibanding denda yag harus dibayar Prita.
Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda. Namun di tingkat kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.
Ariel Peter Pan

Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel, dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.