Gojek dan Grab Diberi Peringatan Keras Oleh Menteri Perhubungan

Go-Jek dan Grab Indonesia diperingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar segera menyelesaikan persoalan

Editor: Fifi Suryani
Menteri Perhubungan Budi Karya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Go-Jek dan Grab Indonesia diperingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar segera menyelesaikan persoalan seperti yang dituntut oleh para pengemudinya.  Tuntutan disampaikan driver yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online ( Aliando) dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Jika masalah ini tidak cepat dituntaskan, lanjut Budi, maka Kemenhub akan mengambil alih untuk mengkaji lebih jauh kisruh ini. Jika terbukti melanggar, maka Kementerian tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Grab dan Go-Jek, termasuk pencabutan larangan beroperasi.

Baca: VIDEO: Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu Kena OTT KPK

"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kami beri sanksi. Ada (mekanisme) sesuai dengan ketentuannya," tuturnya di Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11).

Budi menjelaskan, selama ini pihaknya telah menerima sekaligus menampung aspirasi para driver dari kedua penyedia operator jasa transportasi itu. Bahkan setelah itu baru disampaikan dan diteruskan ke manajemennya.

"Kami sebenarnya sudah mengantisipasi sejak awal. Artinya kami menginventarisasi pendapat-pendapat semua orang, termasuk penumpang dan pengemudi (driver). Kami tanyain semuanya," kata Budi.

"Aspirasi itu sudah kami serap dan kami berikan kepada operator. Kami ingin understanding (kesepahaman) itu ada. Tapi memang tampaknya ada operator yang ingin spekulasi (mengabaikan), melakukan sesuatu tidak dengan kesepakatan," lanjut dia.

Baca: Dikira Sampah, Pemulung Temukan Mayat Pria dalam Drum Biru yang Dilakban dan Tertutup Rapat

Baca: Beredar Info Kartu Nikah untuk Poligami di Medsos, Begini Klarifikasi Kemenag

Oleh karena itu, lanjut Budi, para operator harus melakukan perbaikan dan pembenahan agar persoalan ini cepat selesai dan mereda serta tidak menimbulkan maupun memunculkan persoalan baru. Apalagi, aksi para pengemudi mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan sejumlah ruas jalan.

"Para pengemudi jangan juga frontal begitu (meluapkan kekesalan). Cari cara-cara yang lebih eleganlah. Kami akan mempertemukan mereka (pengemudi dan operator)," tuturnya.

Pada Selasa (12/11) lalu, Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji operator atau aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya. Setidaknya, ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab. (Murti Ali Lingga)

Baca: Kalla: Indonesia Bisa Krisis Seperti Yunani Jika Layanan BPJS Kesehatan Tak Dibatasi

Baca: Tersangka Mandikan Korban pada Hari Kejadian, Bayi 11 Bulan Tewas Diduga Karena Pelecehan Seksual

Baca: Bersiap ke Lantai Bursa Tahun 2020, Pegadaian Siapkan Aksi Korporasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Peringatkan Grab dan Go-Jek"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved