Kurir Sabu 5 Kg Asal Aceh, Tersangka Kini di Tangan Jaksa

Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, melimpahkan tersangka Syahril (45) warga Lhoksumawe Provinsi Aceh

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Ilustrasi. Polda Jambi mengamankan enam orang bandar narkoba bersama 7 Kg sabu asal Malaysia, Sabtu (14/7/2018) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, melimpahkan tersangka Syahril (45) warga Lhoksumawe Provinsi Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, belum lama ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. Katanya, pelimpahan kurir sabu 5 kg itu dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Tersangka sudah tahap kedua bersama barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, (14/11).

Eka mengatakan, Syahril, kini telah resmi berada di tangan jaksa dan akan menjalani proses persidangan. Menurutnya, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersangka. Pasalnya, satu orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya masih ada berkaitan dengan Syahril.

"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," jelasnya.

Untuk diketahui, Syahril dibekuk Tim Subdit III Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di depan Polres Muarojambi saat mengendarai mobil mewah bernomor polisi B 1866 CBA, Sabtu (20/8).

Saat itu, petugas telah membuntuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi-Riau.

Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, baru lah duetmukan barang bukti sabu seberat 5 kg yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.

Dari pengakuan pelaku, dirinya diupah sebesar Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp 5 juta, sisanya jika mobil tersebut selamat sampai di Palembang.

Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenalnya setahun lalu. Saat itu Mery memintanya untuk mengantar mobil tersebut ke Palembang dari Medan. Sehingga pelaku mengajak anak dan istrinya sembari liburan.

Akibat perbuatannya, Syahril diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 8 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved