Sabar Barus Sebut Gantikan Hendri Sastra, Tanda Tangani Kontrak Anak 3

Sidang lanjutan kasus pembangunan saluran air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Sidang lanjutan kasus pembangunan saluran air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/11/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pembangunan saluran air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/11/18).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi turut menghadirkan Sabar Barus selaku Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabbar, menggantikan terdakwa Hendri Sastra.

"SK saya tanggal 19 November 2010, saya terima tanggal 22 November 2010. Saya bertindak sebagai Kepala Dinas, selama Kadis definitif berhalangan," ujarnya.

Saat meneruskan estafet itu, dia mengatakan proyek itu selesai sekitar 82 persen. Sekitar 4,2 km pipa tidak terpasang. Dia juga meneruskan penandatanganan kontrak anak 3.

"Saya diingatkan PPK (Burlian Dahrim) sebelum penandatanganan kontrak. Ada 23 ketetapan sebelum saya tanda tangani, saya baca," kata dia.

Waktu itu juga, kata dia, dia diminta tetap mengambil alih tugas Kadis PU hingga Hendri Sastra menyelesaikan masalah penahannanya.

"Bupati (Safrial) bilang, 'lanjutkanlah dulu, sementara'. Waktu itu Hendri Sastra masih harus wajib lapor," katanya.

Diberitakan sebelumnya, selain Sabar Barus, jaksa turut menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Eri Dahlan, Hendi Kusuma, dan Andi Saputra.

Perlu diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved