Syarat Menjadi Istri Seorang TNI yang Cukup Ketat! Tes Keperawanan Hingga Ikuti Tes Bimbingan Mental
Ya, untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, aturan ketat harus diberlakukan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pada tahun 2013, ketika usianya menginjak kepala empat, Bella Saphira akhirnya dipersunting oleh TNI dan harus memenuhi syarat menjadi TNI.
Setelah cukup lama merahasiakan kehidupan asmaranya, artis yang telah malang melintang di jagat hiburan itu pun harus melalui tahapan rumit.
Ya, untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, aturan ketat harus diberlakukan.
Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.
Nah, calon istri prajurit TNI mau tidak mau harus memenuhi syarat yang telah ditentukan insitusi terkait.
Termasuk untuk melakukan tes keperawanan.

Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Seperti yang dikutip TribunJambi.com dari Intisari, fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Baca: Kumpulan Puisi Hari Pahlawan 10 November, Bangkitkan Semangat Kepahlawanan
Baca: Ternyata Profesi Pilot Juga Ada Pangkatnya, Dilihat dari Jumlah Setrip di Seragamnya, Apa Saja itu?
Baca: Hari Pahlawan 10 November, Ini Asal Usul Kata Pahlawan dari Bahasa Sanskerta
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:
1. Surat permohonan izin nikah.
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.