Ternyata Profesi Pilot Juga Ada Pangkatnya, Dilihat dari Jumlah Setrip di Seragamnya, Apa Saja itu?

Sekitar sepertiga dari pilot adalah pilot komersial, kecuali di pesawat kecil, awak kokpit biasanya mencakup dua pilot.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Net
08082016_pilot_maria 

TRIBUNJAMBI.COM - Pilot bertugas menerbangkan pesawat atau helikopter yang mengangkut penumpang dan kargo.

Sekitar sepertiga dari pilot adalah pilot komersial, kecuali di pesawat kecil, awak kokpit biasanya mencakup dua pilot.

Seperti halnya profesi lain, profesi pilot juga memiliki pangkat tersendiri.

Sementara pangkat TNI bisa dilihat dari mobil dinasnya, pangkat seorang pilot bisa dilihat dari setrip dalam seragamnya.

Seperti yang dikutip Tribunjambi.com dari Intisari setrip garis di lengan baju atau bahu pilot menjelaskan kondisi yang berhubungan dengan pilot dan tanggung jawabnya di pesawat.

Pilot maskapai penerbangan memiliki dua, tiga atau empat setrip pada pundak mereka.

Mengenal pangkat pilot
Mengenal pangkat pilot (kolase intisari)

Pangkat yang dilambang dari setrip ini memiliki arti sebagai berikut:

1 setrip/garis - cadet pilot

Pilot dengan satu strip menduduki posisi ketiga atau trainee.

Satu garis ini biasanya tidak digunakan untuk pilot maskapai penerbangan.

Tetapi kadang-kadang digunakan untuk peserta latihan penerbangan.

Baca: Hari Pahlawan 10 November, Ini Asal Usul Kata Pahlawan dari Bahasa Sanskerta

Baca: Sempat Viral Kabar Doyok Tinggal di Beverly Hills, Yuk Lihat Situasi Rumah Doyok Sebenarnya

2 setrip - second officer (perwira kedua)

Pilot dengan dua strip memiliki jabatan sebagai perwira kedua/insinyur penerbangan.

Perwira kedua adalah anggota awak pesawat yang memantau dan mengoperasikan sistem pesawat yang rumit.

Baca: Kabar Gembira! Gaji Pokok PNS, TNI & Polri Akan Naik di Tahun 2019 Mendatang Sebesar ini

Baca: Zlatan Ivrahimovic Bandingkan Peluangnya ke Milan Lebih Besar Daripada Arsene Wenger

3 setrip - first officer

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved