Kabar Gembira! Gaji Pokok PNS, TNI & Polri Akan Naik di Tahun 2019 Mendatang Sebesar ini

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh aparatur sipil negara ( ASN) naik 5 persen.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada kabar gembira bagi semua ASN di seluruh Indonesia, terutama bagi Anda yang sedang berharap untuk diterima menjadi PNS dari CPNS tahun 2018 ini.

Setelah berbagai rumor mengenai kenaikan gaji ASN yang beredar baik di media sosial dan di grup Whatsapp, kini sudah ada titik terangnya.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Blak-blakan Sebutkan Kekurangan dan Kelebihan Antara Jokowi dan Prabowo

Baca: Penonton Drama Surabaya Membara Berjatuhan dari Viaduk, Ada yang Tewas

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh aparatur sipil negara ( ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Seperti yang dikutip TribunJambi.com dari Intisari, sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Baca: Memasak Nasi dengan Minyak Kelapa Dapat Turunkan Risiko Diabetes, Begini Cara Membuatnya

Baca: Semua Panik Pesawat Flybe Nyaris Jatuh, Ternyata Pilot Melakukan Hal Diluar Dugaan

Baca: Hari Pahlawan: Kisah Cinta Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi dengan Pengibar Bendera Pusaka

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Perlu diingat, kenaikan 5% ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja di luar tunjangan, ya!

Jadi hitung saja berapa gaji pokok Anda tahun ini dikalikan dengan 5%, baru ditambah dengan tunjangan, maka itu akan jadi take home pay Anda tahun 2019.

Wah, pastinya makin semangat kerja dong!

Baca: VIDEO: Terkuak Fakta Baru saat Sidang DKPP, Kronologi Dibacakan Ketua KPU Kota Jambi

Baca: Stok Sembako untuk Bantuan Banjir Kosong, Dinsos Tebo Ajukan Bantuan ke Provinsi

Baca: Nana Mirdad Ketumpahan Minyak Panas, Begini Perlakuan Andrew White ke Istrinya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved