Sidang Tuntutan Zumi Zola
Bagaimana Ekspresi Zumi Zola Usai Dengar Tuntutan 8 Tahun Penjara? Pengacara Beri Jawaban
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang beragenda tuntutan untuk Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018) siang.
Zumi Zola terlihat tegar usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK.
Diketahui, Zumi Zola dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Usai persidangan dimana majelis hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang selesai. Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Zumi Zola dan kurang lebih lima kuasa hukumnya tampak berbincang-bincang lebih dari 10 menit. Usai itu Zumi Zola meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.
Apa komentar Zumi Zola atas tuntutan Jaksa KPK?
Baca: Permintaan Justice Collaborator dari Zumi Zola Ditolak, Jaksa KPK Paparkan Alasan
Baca: Jaksa KPK Ajukan Tuntutan Cabut Hak Politik Zumi Zola 5 Tahun
Baca: Kondisi Zumi Zola Sebelum Mendengar Tuntutan 8 Tahun dari Jaksa KPK
Zumi Zola enggan buka suara.
Dia memilih melempar senyum pada awak media yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.
Terpisah kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. Ke depan, mereka akan fokus untuk menyusun pembelaan atau pledoi.
"Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Di sisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti," imbuh Farizi.

Diketahui sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan artis ibu kota ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: BREAKING NEWS Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Budi Menangis di Bawah Air, Pemandangan Temuan Penyelam saat Evakuasi Korban Lion Air
Baca: Jadwal dan Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura Jumat 9 November 2018, Ada Pemain Kunci
Baca: Pengakuan Pilot Lion Air Terungkap dari Rekaman Percakapan dengan Petugas ATC