Sidang Tuntutan Zumi Zola

Kondisi Zumi Zola Sebelum Mendengar Tuntutan 8 Tahun dari Jaksa KPK

Zumi Zola sudah duduk di ruang sidang menggunakan batik biru lengan panjang ditemani pengawal KPK.

Editor: Duanto AS
Tribunnews/Theresia Felisiani
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, saat bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tuntutan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, ditujukan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Sebelumnya, Zumi Zola sudah bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola sudah duduk di ruang sidang menggunakan batik biru lengan panjang ditemani pengawal KPK.

Ditanya soal persiapan mendengarkan tuntutan jaksa, mantan artis ibu kota ini tidak banyak berkomentar. Dia mengaku memperbanyak doa.

"Gini, perbanyak doa saja. Semoga yang terbaik," ucapnya sembari lempar senyum.

‎Terpisah kubu jaksa KPK yang mengaku siap membacakan surat dakwaan yang telah disusun setebal 1211 halaman.

Baca: BREAKING NEWS Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Fadli Zon Sebut Bendera Hitam di Rumah Habib Rizieq Kerjaan Intel, Yunarto Wijaya Sebut Drama

Baca: Refleksi Hari Pahlawan 10 November: Dulu Kita Ditindas Penjajah, Kini Ditindas Koruptor. Lawan!

"Tuntutan tebalnya 1.211 halaman. Dibuat beberapa rangkap untuk dibagikan ke majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa," ujar jaksa KPK, Tria Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan 8 tahun

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Selain dituntut 8 tahun penjara, Zumi Zola juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Iskandar.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.

Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved