Target PAD Pemkot Jambi Capai 87,32 Persen

Mendekati akhir tahun 2018, pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 87,32 persen. Jika dinominalkan maka

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Humas Pemkot Jambi
M. Subhi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mendekati akhir tahun 2018, pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 87,32 persen. Jika dinominalkan maka target PAD sudah mencapai 177,69 miliar dari target 203,5 miliar .

Hal ini dikatakan Subhi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi bahwa beberapa target PAD yang sudah tercapai yakni dari pajak restoran, pajak hiburan dan BPHTB. Diantaranya untuk pajak restoran sudah mencapai 98 persen dan Pajak Hiburan 87 persen, dan BPHTB 92,5 persen.

Baca: VIDEO: Peserta Tes CPNS 2018 Tertangkap Bawa Jimat di Bra hingga Celana Dalam. Ternyata Ini Isinya

"Kita targetkan hingga Desember 2018, sudah melebihi target," katanya.

Sementara target pajak yang masih sangat minim yakni target pajak parkir. Yakni dengan target 5 miliar sementara baru tercapai Rp 3,9 miliar.

Dikatakan Subhi, tahun lalu target PAD Kota Jambi sebesar Rp 198 miliar, namun BPPRD mampu melebihi target hingga Rp 201 milyar.

Sementara untuk target PBB saat ini baru tercapai sekitar Rp 19 milyar. Padahal target PBB harus mencapai Rp 25 miliar.

"PBB ini objeknya banyak, tapi uangnya sedikit sehingga harus kerja secara ekstra," katanya.

Meskipun demikian pihaknya selalu menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB. Misalnya dengan memberikan layanan pembayaran PBB melalui bank, kantor pos dan mobil keliling.

Baca: Hari ini Tes CAT CPNS Provinsi Jambi Berakhir, Banyak yang Gagal pada Tes Wawasan Kebangsaan

Baca: Ini Lima Sektor yang Jadi Fokus Tim Korsupgah KPK di Provinsi Jambi

Bahkan pihaknya juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar PBB, namun dijadwalkan dua tahun sekali.

"Tahun ini memang tidak ada, karena jangan sampai karena ada apresiasi baru bayar pajak, padahal pajak ini kan kewajiban," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved