Kabar Bahagia! Tahun 2019, Gaji TNI & Polri Serta Seluruh PNS Naik, Begini Penjelasan Lengkapnya
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya TNI dan Polri naik 5 persen.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira, gaji seluruh PNS termasuk aparat TNI dan polri.
Gaji dipastikan naik 2019 tahun depan.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya TNI dan Polri naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
Baca: Perbandingan Insiden Kecelakaan Pesawat, Lion Air JT 610 Lebih Beruntung dari MH 370
Baca: Pria Ini Coba Mengelus Singa di dalam Kandang, Hasilnya Seperti Ini
Baca: Kondisi Terkini Shakira Aurum, Anak Denada yang 5 Bulan Jalani Pengobatan Leukimia
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Gaji PNS Baru
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).