Duo Emak di Bali Ini Korupsi Rp 1,9 Miliar, Bikin 28 Kelompok Fiktif, Hingga Jadi "Aktor Utama"

Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Bali / Saiful Rohim
Dua orang tersangka korupsi dana PNPM diberi permen oleh jaksa saat dilimpahkan ke Kejari Karangasem, Rabu (31/10/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal, Desa Pempatan, dan Ni Ketut Wartini (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, Bali.

Tak tanggung-tanggung, dua emak-emak ini menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).

Dana pinjaman yang seharusnya untuk  penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan tersangka meenyalahgunakan dana PNPM senilai 1,9 milliar.

Baca: Fasha: Kunci Sukses Konsep Membangun Smart City adalah Komitmen, Inovasi dan Sustainability

Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000.

"Berkas kedua tersangka berbeda karena lokasi kejadianya berbeda. Ni Wayan Murniati beraksi di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Martini lokasinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang," ungkap Lusiano, Rabu (31/10/2018).

Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus sama.

Mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.

Wartini yang jadi “aktor utama” dalam kasus ini membuat 28 kelompok fiktif.

Awalnya ia bentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya.

Pertengahan jalan, Wartini tidak bisa bayar pinjaman.

Baca: Kesal dengan Sikap Presiden, Forum Guru Honorer Ancam Tak Pilih Jokowi

Bukannya melakukan pelunasan, tersangka malah kembali bentuk kelompok fiktif bernama Kencana Wangi 3.

Tersangka kembali meminjam uang dengan jumlah berbeda.

Hal serupa dilakukan berulang-ulang oleh Wartini dengan mengganti nama kelompoknya. Dari Kencana Wangi 1 sampai 5, Mawar (12 kelompok), Cemara (3 kelompok), Putri Lestari (2 kelompok), Merta Sedana (dua kelompok), ditambah Peternak (2 kelompok).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved