Terdakwa Ini Disidang Gegara Mau Barter Sabu dengan Ponsel
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berniat barter sabu dengan ponsel, Junaidi justru tertangkap tim Satnarkoba Polresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Selasa (30/10), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Lidya Rotua Simanjuntak membacakan dakwaan.
Baca: Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun, Kepala Bank Ini Akui Kucurkan Dana
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Shandra membacakan.
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, JPU juga menghadirkan saksi dari Polresta Jambi, Dodi Tisna Amijaya dan Ricky Firmansyah. Dalam kesaksiannya, keduanya menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Sabtu (14/7/18).
"Dia ada rencana mau barter HP dengan sabu sama Kiki (DPO). Tapi sebelum barter, dia disuruh antar sabu ke Dewi (DPO)," kata saksi. Darinya, didapati barang bukti 0,60 gram sabu. (*)