Kasi Intel : Tidak Ada dalam Aturan, Bisa Dikatakan Pungutan Liar
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan melakukan pungutan yang di luar aturan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tim Saber Pungli Kabupaten Muarojambi, turut menjadi bagian dalam persoalan pungutan yang ada di Kabupaten Muarojambi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Novan Harpanta, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Novan menanggapi terhadap persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD N 66 Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muarojambi.
Baca: Tim Saber Pungli Sosialiasi pada OPD dan Pejabat Eselon III Kab. Muarojambi
"Wali murid atau orangtua bisa melaporkan ke saber pungli atau induknya di dinas pendidikan. Ketika ada laporan kita akan tindak lanjuti kebenarannya. Karena kita masih memegang asas praduga tidak bersalah. Jadi, akan kita tindak lanjuti kalau ada laporan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan melakukan pungutan yang di luar aturan. Novan menambahkan bahwa, pungli itu tidak ada nominal minimalnya, bahkan Rp1.000 atau Rp2.000 pun jika tidak ada aturan pungutan, bisa di kategorikan pungutan liar.
Baca: Dansatgas Terjun Langsung ke Lokasi TMMD ke-103 Kodim 0419/Tanjab, Pantau Langsung Program TMMD
"Pungli itu tidak ada minimal, seribu atau dua ribu aja bisa dikatakan pungli. Yang menjadi acuan dalam pungli adalah pungutan yang tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.(*)