32 Persen Aset Tanah Milik Pemkab Tanjabtim, Belum Bersertifikat. Ini yang Akan Dilakukan Pemkab
"Kan, ada desa berubah menjadi kelurahan. Ini belum seluruhnya terdata. Kami tengah melakukan inventarisasi," terang nya.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Aset melakukan pendataan aset dan membuatkan sertifikatnya. Itu dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset milik Daerah.
Sejauh ini, masih ada 32 persen aset tanah milik Pemkab Tanjabtim yang belum bersertifikat.
Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya.
Baca: Pemkab Tanjab Barat Urung Raih WTP, Temuan BPK Rp 59,6 Miliar Terkait Aset
Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.
Kabid Aset pada Dinas DPKAD Tanjabtim Hartono kepada Tribunjambi.com, Minggu (28/10) mengatakan, penyusunan dokumen aset sangat penting dengan tujuan untuk melakukan pengamanan aset dari aspek administrasi daerah.
Sementara pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut.
Baca: 11 Desa Di Tanjabtim Belum Terbentuk Bumdes, Ini Kendalanya
"Pengelolaan aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Pengamanan aset mutlak dilakukan dengan melengkapi aset dimaksud dengan dokumen legal. Di samping itu, aset daerah merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah," katanya.
Dijelaskannya masalah yang umum terjadi terhadap aset pemerintah, yakni belum lengkapnya dokumen, bahkan tidak ada sama sekali. Tidak jarang pula, aset daerah tersebut hilang akibat berbagai alasan tertentu. Artinya, posisi aset daerah relatif lemah dalam aspek pengamanannya.
Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan penglegalisasiannya dalam bentuk dokumen dilengkapi dengan identitas fisik.
Baca: Live Skor Babak Pertama Qatar Unggul 2-0, Live Streaming Fox Sport Qatar U-19 Vs Thailand U-19
"Yang jelas seluruh aset yang pembelian dari dana APBD sudah terdata semua," ujarnya.
Hanya saja tambahnya, aset yang di miliki oleh desa dengan status desa tersebut telah menjadi kelurahan belum seluruhnya terdata. Jadi butuh inventarisasi terlebih dahulu.
"Kan, ada desa berubah menjadi kelurahan. Ini belum seluruhnya terdata. Kami tengah melakukan inventarisasi," terang nya.
Baca: Wisata Budaya, Pramuka Santri Dikenalkan Budaya dan Sejara Candi Muaro Jambi
Di lanjutkannya inventarisasi aset desa ini akan dilakukan di tahun 2019 mendatang. Bahkan agar mempermudah pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Keduanya akan kita libatkan karena mereka lebih paham aset tanah milik desa," jelasnya.(*)