CPNS 2018

Jumlah Gaji Awal CPNS 2018 di Kemenkumham, Beda antara Sudah Kawin dan Belum Kawin

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima menjadi pegawai negeri?

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi PNS dan pelamar CPNS 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi administrasi CPNS 2018 telah dilakukan. Apabila lolos sampai tahap akhir, berarti peluang menjadi pegawai negeri sipil terbuka lebar.

Pertanyaan yang kerap dilontarkan, berapa jumlah gaji awal CPNS 2018 yang diterima?

Dari total pelamar CPNS 2018 sebanyak 5 juta orang, tersisa 2,6 juta pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018. Instansi yang terbanyak pelamar pada CPNS 2018 adalah Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 akan menjalani lagi tes seleksi kompetensi dasar atau tes SKD yang belum diketahui tanggalnya.

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima?

Apakah gaji CPNS 2018 yang sudah menikah dan yang belum?

Baca: Piala AFC 2018 - Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs UEA Malam Ini Mulai 19.00 WIB

Baca: Vonis Untuk Bramdana yang Cabuli Anak Kandung Lebih Berat, Alasan karena Tak Manusiawi

Baca: Suaminya Tewas dengan Luka Tembak, Istrinya Malah Menari Bahagia

Baca: Jejak Karier Prestasi Kevin Sanjaya Sukamuljo sejak 2015-2018, Koleksi Medali di Berbagai Even

Banjarmasinpost.co.id mengutip dari wartakota online Rabu (24/10/2018), diketahui CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.

Saat resmi diangkat sebagai PNS, nantinya komponen gaji akan menjadi 100 persen.

Inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/1977.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ()

Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved