Setelah Nanik S Deyang, Giliran Dahnil Anzar Simanjuntak Dipanggil Polisi Terkait Hoaks Ratna
Setelah Nanik S Deyang, panggilan untuk dimintai keterangan juga dilayangkan Penyidik Direktorat Reserse
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
"Hari ini pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan (Nanik) sudah hadir dan sedang diperiksa ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).
Baca: Dahnil Anzar Janjikan Sampaikan Hal Penting Usai Diperiksa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Kehadiran Nanik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya luput dari perhatian awak media. Dirinya langsung masuk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Argo mengungkapkan penyidik ingin mendalami tentang pertemuan Nanik dengan Ratna Sarumpaet.
"Materi soal kegiatan pertemuan yang terjadi antara Nanik dan RS. Kita kroscek keterangan dia, intinya itu," jelas Argo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi terkait penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna seperti pihak RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Asiantoro; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Setelah Nanik S Deyang, panggilan untuk dimintai keterangan juga dilayangkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca: Smartphone Merek ini Tantang Xiaomi dengan Hadir di Indonesia Seharga Rp900 Ribuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dahnil pada pukul 13.00 WIB terkait kasus Ratna Sarumpaet.
"Rencananya, kita agendakan untuk besok (Selasa). Kita mintai keterangan berkaitan dengan saksi dan untuk tersangka RS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018.
Menurut dia, pemeriksaan itu soal pertemuan yang terjadi antara beberapa tokoh perihal kebohongan Ratna Sarumpaet. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan Dahnil.
"Kan ada pertemuan itu, kita tanya lah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," ujar Argo.
Baca: Fakta Alasan Aksi Penolakan Habib Bahar bin Smith & Al-athos di Manado dan Isi Ceramah
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Diperiksa Terkait Pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet