Nanik S Deyang Bawa 5 Pengacara Pada Pemeriksaan Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Perannya Menurut Polisi

Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi.

Editor: bandot
Kompas.com/Sherly Puspita
Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

TRIBUNJAMBI.COM - Hoaks atau berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.

Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, polisi kemudian memeriksa saksi-saksi.

Setelah Amien Rais diperiksa pada pekan lalu, kini giliran Nanik S Deyang yang dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Ia dijadwalkan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Kuasa Hukum Nanik, Hari Saputra Yusuf, mengatakan, pukul 13.05 WIB kliennya telah berada di dalam ruang pemeriksaan.

"Sedang dimintai ketetangannya ya," ujar Hari ketika dihubungi, Senin (15/10/2018).

Baca: Cek Tujuan Hidupmu Berdasarkan Zodiak yang Kamu Miliki, Ada yang Ingin Selalu Menang

Kuasa hukum Nanik lainnya, Ega, menyebutkan bahwa saat menyambangi Polda Metro Jaya, Nanik didampingi lima orang pengacara.

"Kami lima pengacara mendampingi. Ini sedang istirahat. Nanti kalau sudah selesai kami berkabar," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa Nanik diperiksa sebagai saksi karena dia yang memberi tahu kepada Prabowo bahwa Ratna dianiaya.

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan kepada Pak Prabowo. Kami akan gali keterangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Baca: Ketika Nikita Mirzani Muak dan Mau Muntah Lihat Fadli Zon Terus Menerus di Twitter

Sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan untuk mengikuti konferensi internasional.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.

Baca: Rumah Cut Mini Dikabarkan Terbakar, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi, Sampai Merasa Terganggu

Argo mengatakan, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil saksi lain terkait kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didampingi 5 Pengacara, Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved