Sidang Kasus Embung Akan Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 akan kembali digelar, Senin (8/10/18).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU menghadirkan enam saksi, di antaranya, Asep Irawan dan Ridwan Siregar selaku peneliti kontrak, Dolok Saribu selaku pemeriksa hasil pekerjaan, Muhammad Zaidi dan Hendra Yusfikar selaku sekretaris dan bendahara pejabat penata urusan keuangan, dan Muslim selaku ketua tim pemeriksa dari Inspektorat.
Dalam kesaksiannya, mereka membenarkan adanya addendum (perpanjangan) dalam pengerjaan proyek embung di Desa Sungai Abang, Tebo.
Selanjutnya, Muslim menambahkan, berdasarkan pengecekan lokasi terakhirnya pada16 juli 2016, pengerjaan tersebut telah selesai 94 persen. Dari pengerjaan itu, kata dia terdapat kekurangan sekitar Rp 170 juta.
"Kekurangan itu dilihat dari bagian yang belum dikerjakan," kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)
