Dapat Tuntutan Lima Tahun Lantaran Sabu-sabu, Rahman Sampaikan Pleidoi

JPU Kejati Jambi menuntut Rahman dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahman menyampaikan pledoi melalui penasihat hukumnya, Ahmad, pada sidang Kamis (4/10/18). Dalam pleidoi itu, dia memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, agar dapat menjatuhkan hukuman dengan seringan-ringannya," kata Ahmad saat membacakan nota pembelaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Nirmala Dewi, menuntut Rahman dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Rahman dituntut dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat akan kembali menggelar sidang pada Kamis (11/10/18) dengan agenda vonis.

Untuk diketahui, Rahman tertangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu (21/3/18). Dia baru saja menikmati sabu bersama Halide (berkas terpisah) saat diciduk. Darinya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,10 gram.

Baca: Anak Juragan Becak Kirim Bantuan Gempa Palu Pakai Jet Pribadi, Ternyata Bos Grup Perusahaan Besar

Baca: Perjalanan Karier Dato Sri Tahir, Bos Mayapada Group Kirim Bantuan Gempa Palu Pakai Jet Pribadi

Baca: Postingan Ari Wibowo Warning Ahok di Persidangan, Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved