Ngaku Sering Dipalak, Ondok Kesal dan Bacok Tetangganya Berkali-kali
Ia melakukan itu, lantaran kesal karena sering dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh korban.
Ngaku Sering Dipalak, Ondok Kesal dan Bacok Tetangganya Berkali-kali
TRIBUNJAMBI.COM - Supriadi alias Ondok (32) nekat menghabisi nyawa tetangganya Hendra Wijaya (36) dengan senjata tajam (sajam) parang.
Ia melakukan itu, lantaran kesal karena sering dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh korban.
Informasi yang didapat, kejadian itu terjadi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Senin (1/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca: VIDEO: Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Legok yang Tewaskan 1 Orang
“Dia ini sering minta uang pak dengan saya Rp100 ribu. Saya tidak tahu untuk apa pak,” sebut Ondok, yang bekerja sebagai buruh bangunan ini saat gelar perkara dan barang bukti di Polresta Palembang, Rabu (3/10) siang.
Dikatakannya, karena tidak diberi, korban marah dan langsung memukul kepala Ondok. Merasa tidak senang dengan perlakuan korban, Ondok pulang ke rumah mengambil senjata tajam.
Baca: Instansi Ini Sepi Peminat pada Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id, Padahal Gajinya Diatas Rp 10 Juta
“Saya pulang ambil parang dan langsung membacok dia, secara berulang kali. Tidak ingat lagi berapa kali mengayunkannya. Tidak ada masalah dan dendam pak, kami baik-baik saja selama ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, setelah menerima laporan dari warga adanya insiden tersebut pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Kurang 1x24 jam, pelaku berhasil kita amankan berikut dua buah parang yang digunakan pelaku,” kata Wahyu.
Baca: Relawan Menangis Melihat Isi Truk Dijarah Warga Saat Hendak ke Palu, Maaf Pak, Mau Hidup Orang
Kronologis kejadiannya kata Wahyu, berawal ketika korban didatangi pelaku dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya.
“Motifnya diduga selisih paham. Selanjutnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Atas ulahnya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.(*)