Dari 276 Wajib Lapor, Hanya 69 OPD yang Sudah Lapor Harta Kekayaan di Aplikasi LHKPN
Hari ini, di ruang pola Kantor Gubernur Jambi diadakan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, di ruang pola Kantor Gubernur Jambi diadakan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala BKD Husairi dalam menyampaikan laporan menyebutkan, dari 276 wajib lapor harta kekayaannya di E-LHKPN, hanya 69 yang sudah melaporkan kekayaannya di aplikasi tersebut.
Ia beralasan, sebagian dari para wajib lapor tidak mengerti cara menggunakan E - LHKPN, "dan juga kurang update-nya master jabatan di aplikasi E -LHKPN," jelasnya.
Baca: Laporan Dana Kampanye Parpol di Jambi, PAN Terbesar
Ia mengatakan jika para wajib lapor tidak menyelesaikan laporannya di E - LHKPN sampai dengan 31 Oktober maka TPP nya tidak dibayarkan, lanjutnya.
Ia berharap seluruh peserta yang mengikuti sosialisai ini agar dapat mengikuti dengan seksama.
Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah KPK RI Benhardi Saragi, dan saat ini acara masih berlangsung