Pemusnahan Barang Bukti
BREAKING NEWS: Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 182 Perkara, Ini Itemnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Selasa (2/10/18). Barang bukti tersebut
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Selasa (2/10/18). Barang bukti tersebut berasal dari 182 perkara yang ditangani Kejari Jambi sejak April hingga Agustus 2018.
Pemusnahan itu disaksikan Kasi Intel Kejari Jambi, Rais, Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani S, Kasi barang bukti Kejari Jambi, Aji Sumbara, dan jajaran Kejari Jambi. Selain itu, disaksikan pula oleh anggota kepolisian dan BNN.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rais mengatakan, dari jumlah perkara itu, dimusnahkan 221 sabu paket sabu, 89 paket ganja, dan 31 paket ekstasi.
Baca: Segini Laporan Dana Kampanye Awal Calon DPD RI Asal Jambi
"Ini barang bukti yang didapat dari perkara yang ditangani sejak April hingga Agustus 2018. Kita musnahkan, karena perkaranya sudah selesai. Sudah inkrah," katanya.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa lain, seperti yang digunakan untuk kejahatan.
Barang bukti tersebut berasal dari limpahan Polresta Jambi dan jajaranya, dan BNN Kota Jambi.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani menambahkan, jumlah tersebut lebih banyak daripada perkara yang terjadi pada 2017 lalu.
"Sekitar 10-15 persenlah meningkatnya," kata dia.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan tiga cara, di antaranya diblender, dibakar, dan dipukul.
Baca: VIDEO: Beli Tiket Hingga 15 Lembar, Azizah Kaget Menangkan Hadiah Undian Motor
Baca: Polda Jambi Buka Posko Bantuan Korban Gempa Palu dan Donggala, Masyarakat Bisa Ikut Salurkan