Minimarket di Rengas Condong Ini Belum Berizin, DPMPTSP Akui Kurang Koordinasi,
Dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Batanghari sebut minimarket modern
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Batanghari sebut minimarket modern Indomaret di kawasan Rengas Condong tidak memiliki izin operasi, Senin (1/10).
" Izin operasional mereka sebenarnya memang belum kita terbitkan, dalam artian mereka tidak ada izin operasional. Mereka hanya mengantongi izin SIUP saja," jelas Plh Kabid perizinan DPMPTSP Alyakin Devi kepada tribunjambi.com
Baca: Diduga Minimarket Modern di Rengas Condong Kangkangi Perda Terkait Izin Operasi Usaha
Dijelaskannya pula, saat ini terkait adanya perubahan PP No 24 tahun 2018 terkait IUP PP,TR,TS itu sudah dihapus, dengan keadaan tersebut saat ini mereka hanya mengantongi SIUP saja.
Secara aturan mereka dapat dikatakan menyalahi namun karena dinamika perubahan aturan tadi mereka berpegangan pada SIUP, SIUP sendiri bagi mereka yang memiliki gerai itu wajib terutama bagi seluruh kegiatan perusahaan.
Diakuinya, hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi dan sosialisasi antar lembaga terutama terkait perda tersebut, sehingga perda tersebut sudah disahkan pihak kecamatan sudah terlanjur mengeluarkan kebijakan dan begitu pula di dinas Perindag mengeluarkan rekomendasi.
Dengan keadaan tersebut, dirinya mengatakan bisa saja untuk sementara usaha tersebut ditutup atau distop izin operasionalnya. Karena memang mereka belum mengantongi izin operasi dan kita belum menerbitkannya.
"Bisa saja disetop, karena izin usaha belum dikeluarkan karena hanya menggunakan SIUP. Kendala di kita karena terbentur perubahan aturan tadi terkait PP 24 yang dihapus tadi, sehingga untuk izin kembali ke SIUP dan itu yang jadi pegangan mereka," jelasnya. (usn)