Diduga Minimarket Modern di Rengas Condong Kangkangi Perda Terkait Izin Operasi Usaha
Minimarket yang berada di jln. Jendral Sudirman Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Minimarket modern yang berada di jln. Jendral Sudirman Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, diduga melanggar perda No 14 tahun 2017 terkait izin operasional, Senin (1/10).
Salah satu usaha retail yang mulai menjamur di kabupaten Batanghari, mulai menimbulkan permasalahan dan diduga melanggar perda yang berada di daerah tersebut. Satu di antarannya adalah minimarket yang berada di kawasan Rengas Condong Muara Bulian.
Pantauan tribunjambi.com di lapangan, usaha minimarket waralaba modern yang berada di sebuah ruko tersebut hanya berjarak beberapa meter saja dari tempat usaha swalayan atau mini market lainnya yang juga berada di sekitar lokasi.
Dengan keberadaan di tengah-tengah tempat usaha tersebut, dinilai menyalahi aturan yang tertuang didalam peraturan daerah pemerintah Batanghari.
" Kalo memang ado (minimarket modern, red) berdiri di sana itu berarti sudah menyalahi aturan, kita punya Perda No 14 tahun 2017. Dalam perda tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk mendirikan pasar non tradisional itu harus berjarak 300 M dari toko atau swalayan lain," ujar Ketua DPRD M Mahdan Kepada tribunjambi.com
Di mana aturan tersebut dibuat, guna untuk melindungi toko toko kecil lainnya yang berada di sekitarnya untuk tidak mati.
Berdasarkan hasil konsultasi dan study banding jarak antara toko lain harus 300 M dan jarak dengan Indomart atau Alfamart lainnya harus 3 Km.
Dikatakannya pula, dengan adanya laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap usaha tersebut. Jika dalam pengecekan nanti terbukti salah atau melanggar aturan pihak bersangkutan berhak menutup usaha tersebut.
" Kita minta pemda untuk menutupnya, jangan diberi izin," Jelas Mahdan.
Dijelaskannya pula, kalo usaha tersebut didirikan sebelum perda 14/2017 tersebut diundangkan itu tidak menjandi masalah, namun jika sebaliknya mereka tidak mempunyai hak dan patut dipertanyakan siapa yang memberikan izin mereka tadi.
" Kita pertanyakan siapa yang memberikan izinnya," ujar Mahdan.
Dikatakannya pula, pemerintah bukan melarang namun hanya meminta mereka untuk menata usaha mereka. Sehingga toko-toko kecil di sekitarnya juga terap mendapatkan hak mereka. (usn)
-
Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Gelar Pesta, Undang Pacar dan Selingkuhannya, Ini yang Terjadi
-
Kamu Gemar Minum Kopi? Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Konsumsi Kopi, Mood hingga Kolesterol Tinggi
-
Bantah Menkominfo, Ini Kata Instagram Soal Blokir Akun Komik Muslim Gay
-
Dari Monyet Putus Cinta sampai Tiang Ambruk Kena Puting Beliung
-
Depok Larang Kegiatan Hari Valentine, Ini Lima Imbauannya