Sidang Praperadilan Salah Tangkap Polsek Jelutung, Penasehat Hukum Jumadi Hadirkan 7 Saksi
Polsek Jelutung dipraperadilankan atas tuduhan salah tangkap seorang pedagang durian atas nama Jumadi di kawasan Kebun Kopi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan kasus dugaan salah tangkap oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Jelutung terhadap Pemohon atas nama Jumadi kembali digelar, Jumat (28/9/18) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum menghadirkan tujuh orang saksi yakni, Ribut Wahyudi (27), Widi Abrori (56), Janadi (36), Hamdani (46), Irwan (48), Jupriadi (49) dan Rosilawati (44).
Kehadiran dua di antara para saksi tersebut sempat mendapat tanggapan dari tim PH Termohon (Polsek Jelutung). Pasalnya, saksi Jupriadi merupakan adik kandung Pemohon, sedangkan Rosilawati adalah istri Pemohon. Atas tanggapan tersebut, majelis hakim masih melanjutkan sidang atas dasar keterangan mereka diperlukan dalam persidangan dan ada pengecualian dalam praperadilan.
Sidang diskors sekitar pukul 11.30 dan akan kembali dilanjutkan pada 13.30 masih dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, pihak Termohon juga akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Jelutung dipraperadilankan atas tuduhan salah tangkap seorang pedagang durian atas nama Jumadi di kawasan Kebun Kopi. Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP. Selain itu, ditemukan juga beberapa luka lebam dan patahan pada tubuh Jumadi. Atas dasar tersebut, tim PH dari Jumadi melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.