Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sudah Dibolehkan, Ini Poin yang Harus Ditampilkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) putuskan, per tanggal 23 September pemasangan alat peraga kampanye APK bisa dilakukan, Kamis (27/9).
Berdasarkan keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap yang telah diumumkan. Dengan keputusan tersebut masing masing peserta pemilu sudah diperbolehkan memasang alat peraga kampanye AKP, sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kepala divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari Iskandar, kepada tribunjambi.com mengatakan, sejak tanggal 23 September telah dimulai untuk kegiatan kampanye termasuk pula pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu itu sendiri.
Dikatakannya pula, di dalam APK nanti ada beberapa poin yang ditampilkan tidak semua bisa dipajang dalam APK tersebut, poin penting yang perlu disampaikan didalam APK tersebut diantaranya terkait Fisi misi calon, program dan citra diri bakal calon.
"Selain itu peserta pemilu juga harus memperhatikan lokasi yang boleh dan tidaknya diletakan alat peraga kampanye, karena ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK," jelasnya kepada tribunjambi.com
Dikatakannya pula, untuk aturan aturan lebih detail lagi pemasangan APK Bawaslu dan KPU belum menggelar rakor untuk pemasangan alat praga, namun secara aturannya APK tersebut boleh dipasang setelah DCT ditetapkan.
"Untuk biaya kebutuhan APK sendiri sudah dianggarkan sebagian dari dana pusat sebagian dari calon itu sendiri. Untuk nominal sendiri tidak diketahui pasti jumlahnya namun untuk bahan kampanye seperti topi, dan baju (pakaian) diestimasikan peritem maksimal Rp 60.000," Jelasnya. (usn)