Lowongan CPNS Polda Jambi
Lowongan CPNS 2018 di Polda Jambi, Syarat dan Waktu Pendaftaran sampai 4 Oktober 2018
Polda Jambi membuka penerimaan CPNS 2018. Ada 3 jalur penerimaan, yaitu pelamar umum, disabilitas, eks honorer K2 Polri.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi membuka seleksi penerimaan CPNS 2018. Ada tiga jalur penerimaan yang dibuka, yaitu pelamar umum, disabilitas, dan eks honorer K2 Polri.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi, Kombes Pol Anthony Agustinus, mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (26/9) hingga 4 Oktober 2018.
"Penerimaan CPNS Polda Jambi ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Kombes Pol Anthony Agustinus.
Formasi yang dibutuhkan:
- Dokter umum ahli pratama: pendidikan S1 dokter umum
- Bidan terampil: pendidikan D-III kebidanan
- Perawat terampil: pendidikan D-III perawat
- Pengelola farmasi: pendidikan D-III ilmu farmasi
- Analisis pembinaan profesi keuangan: pendidikan S1/D-IV akuntasi
- Analisis perencanaan anggaran: pendidikan S1/D-IV ekonomi.
Persyaratan
1. Untuk Pelamar umum: .
Persyaratan
- Pria/wanita usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Pria tinggi badan minimal 157 Cm, wanita minimal 150 Cm.
Persyaratan lain:
- Terakreditas dari BAN PT atau LAM-PTkes
- IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,0 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
Jurusan yang diterima:
- S1 dokter umum, D-III dokter umum, D-III perawat, D-III kebidanan, D-III farmasi, dan S1/D-IV ekonomi pembangunan/akuntansi/manajemen (mempunyai sertifikatkomputer.
2. Untuk Disabilitas:
Persyaratan
- Pria/wanita usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Pria tinggi badan minimal 157 Cm, wanita minimal 150 Cm.
Jurusan yang diterima:
- S1/D-IV ekonomi pembangunan/akuntansi/manajemen (mempunyai sertifikat komputer), dengan alokasi formasi analisis perencanaan anggaran dan analisis pembinaan profesi keuangan.
Persyarakatan lain:
- Terakreditas dari BAN PT atau LAM-PTkes.
- IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,0 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
"Pelamar disabilitas juga harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya," kata Anthony.
3. Untuk eks honorer K2 Polri
Persyaratan:
- Pria/wanita dengan usia maksimal 35 tahun.