Ini Kawasan Yang Dilarang Untuk Dipasang Atribut APK
Ini yang harus dipahami dan ditaati peserta pemilu, terkait kawasan-kawasan yang dilarang
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Ini yang harus dipahami dan ditaati peserta pemilu, terkait kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Dikatakan Kepala divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari Iskandar, mengatakan, terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye AKP tersebut pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait.
"Dari rapat bersama yang diikuti lintas sektor, Bawaslu, KPU, tata kota, dishub dan pihak pemerintahan disepakati bahwa ada beberapa zona-zona yang memang harus steril dari alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.
Dikatakannya pula, untuk di Kabupaten Batanghari memang ada beberapa zona yang harus sterill dari APK tersebut, berdasarkan keputusan surat KPU Batanghari tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tahun 2019.
Dalam surat keputusan tersebut, tertera pada poin dua tertulis lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye d iantaranya: lokasi kawasan jalan protokol yang ada di Bbatanghari, kecuali dipasang di kawasan halaman kantor partai politik atau halaman rumah pribadi bakal calon meskipun berada di sepanjang jalan protokol tadi.
Selain itu, 100 M dari titik lampu lalu lintas, median jalan dan jalur-jalur hijau baik di kawasan kota maupun desa kelurahan. Selain itu seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan perkantoran serta sarana umum lainnya.
"Yang diperbolehkan tersebut, seperti kantor politik, posko kampanye,,rumah pribadi calon, tempat tempat strategis dan tidak mengganggu estetika dan keindahan kota," jelasnya.
Dikatakannya pula, jika kedapatan peserta pemilu melakukan pelanggaran terhadap aturan APK yang telah disepakati tentu akan ada pelanggaran. Sanksi di antaranya akan dilaporkan ke bupati dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi. (usn)