CPNS 2018
Cara Mudah Buat Akun SSCN Untuk Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Cara Mudah buat Akun SSCN untuk daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Untuk Anda yang belum punya akun wajib baca
TRIBUNJAMBI.COM - Cara Mudah buat Akun SSCN untuk daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Kabar dan informasi tentang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 menjadi yang paling banyak dicari saat ini.
Setelah lama dinanti, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya dibuka, Rabu (26/9/2018), kemarin.
Para pelamar harus ingat, pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN.
Rabu kemarin, fitur registrasi untuk melakukan pendaftaran akun di situs SSCN sudah dapat diakses.
Ini berbeda dengan sebelum tanggal 26 September 2018, saat itu jika fitur registrasi diklik hasilnya terdapat tulisan "opening soon".
Cara membuat akun
Nah, apakah Kamu sudah punya akun SSCN?
Baca: Reklamasi Dihentikan, Anies Resmi Cabut Izin Pulau Buatan di Teluk Jakarta, Ini Rencana ke Depan
Jika belum, berikut ulasan fitur registrasi pada situs SSCN oleh Kompas.com:
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
Baca: Kebahagiaan Chicco Jerikho dan Putri Marino, Melahirkan Normal dan Dikaruniai Buah Hati
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.