Mundur dari Proses Pencalonan Legislatif, Ini Alasan Ketua DPD PKS Tanjabtim
"Iya benar saya mengundurkan diri, tidak ada alasan apa-apa, kami hanya ingin fokus mengurus yayasan pendidikan kami yang ada di ..."
Laporan Waratwan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASBAK - Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif Kabupaten Tanjabtim pada Pemilu 2019 telah ditetapkan KPU Tanjabtim, pada jumat (21/9). Satu di antara caleg dari Partai Keadilan Sejahtera mengundurkan diri dari bursa pencalonan.
Calon yang mundur tersebut bernama Sukamad, berasal dari dapil satu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Sukamad yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PKS Tanjung Jabung Timur mengonfirmasi.
Dia mengatakan mudur menjadi caleg karena ingin fokus mengurus yayasan pendidikan yang saat ini diketuainya.
"Iya benar saya mengundurkan diri, tidak ada alasan apa-apa, kami hanya ingin fokus mengurus yayasan pendidikan kami yang ada di Talang Babat" kata Sukamad.
Mundurnya caleg dari PKS it membuat jumlah DCT yang diumumkan oleh KPU Tanjabtim berkurang dari DCS yang telah ditetapkan 659 menjadi 658 orang calon.
Baca: Link Live Streaming Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2019, Ini Jadwalnya
Baca: Gelontorkan Rp 3 Miliar untuk Perbaikan Lubang Jalan Melalui Program GSL
Baca: Bila Jokowi-Maruf Dapat Nomor Urut 2 akan Untungkan Gerindra, Ahmad Beberkan Alasannya