KPUD Sarolangun Tetapkan 351 DCT

“Caleg yang diberhentikan aktivitasnya sebagai guru honorer, maka tidak menggugurkan mereka sebagai Caleg,” tandasnya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/wahyu
KPU Sarolangun tetapkan DCT 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun, menetapkan sebanyak 351 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu Legislatif (Pileg) serentak 2019.

Ketua KPUD, Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, jika mengacu pada riwayat pendaftaran Bacaleg ke KPU berjumlah 399 orang, kemudian ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 352 orang, sedangkan DCT yang ditetapkan berjumlah 351.

Baca: PAW, Musabaqoh Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjabtim

Ini menandakan telah terjadinya pengurangan satu angka antara jumlah DCS dan DCT, sebab adanya satu orang Caleg yang mengundurkan diri dari partai Berkarya di Dapil Sarolangun 2, nomor urut 6 atas nama Siti Aminah asal Air Hitam .

“Mundurnya Siti Aminah tidak mempengaruhi terhadap pengurangan keterwakilan perempuan untuk partai Berkarya di Dapil Sarolangun 2, atau wilayah Kecamatan Pauh, Airhitam dan Mandi Angin, soalnya jumlah Caleg Berkarya di Dapil Sarolangun 2 tersisa 5 orang, sedangkan 2 orang calon tersebut adalah perempuan, jadi persentase keterwakilan perempuan partai Berkarya di Dapil 2 berada diangka 40 persen,” ucapnya.

Baca: Satu Orang Caleg Mengundurkan Diri, KPU Tanjabtim Tetapkan 268 orang DCT

Ditambahkannya, dalam penetapan DCS, pihak KPU juga menerima sejumlah tangapan dari masyarakat terkait dengan adanya Caleg yang berstatus tenaga honorer, hal tersebut sudah kita lakukan validasi dengan yang bersangkutan, kemudian tindak lanjut dari persoalan tersebut, sepertinya calon yang bersangkutan diberhentikan aktivitasnya mengajar oleh Kepala Sekolah.

“Caleg yang diberhentikan aktivitasnya sebagai guru honorer, maka tidak menggugurkan mereka sebagai Caleg,” tandasnya.

Baca: Formasi CPNS Kejaksaan 2018 - Untuk Lulusan SMA, Ini Alur Pendaftaran, Syarat dan Tahapannya

Sementara, Komisioner KPUD, Rupi Udin menyebutkan, setelah ditetapkan DCT, selanjutnya masuk tahapan kampenye calon. Kampenye calon dimulai sejak tanggal 23 September 2019 hingga H-3 Pemilu serentak.

“Kami menghimbau pada Parpol dan calon yang melakukan pertemuan yang sifatnya terbuka dan tertutup diminta untuk memberikan pemberitahuan kepada KPUD,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved