Kasus Pasar Malioboro

Fasha: Dua Tindak Pidana dalam Kasus Pasar Malioboro. Pedagang Diminta Kosongkan Toko

Polemik 17 kios di Pasar Malioboro hingga kini belum ada titik temu. Sementara para pedagang yang menyewa, masih menunggu kios tersebut.

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polemik 17 kios di Pasar Malioboro hingga kini belum ada titik temu. Sementara para pedagang yang menyewa, masih menunggu kios tersebut.

Menanggapi hal ini Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan dalam kasus ini terdapat dua tindak pidana. Diantaranya Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena dalam kasus Ini selama bertahun-tahun sudah ada kerugian negara yang mencapai 520 Juta, karena uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, tapi justru masuk ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Fasha, Rabu (19/9).

Baca: VIDEO: Puluhan Sumur Minyak Ilegal Segera Ditutup, Satu Sumur Ilegal Hasilkan 40 Drum Perhari

Menurutnya untuk tindak pidana umum ini dilakukan oleh oknum yang menjual dan menyewakan aset Pemerintah. Sementara untuk tindak pidana korupsi ini berupa temuan BPK berupa kerugian negara senilai 520 Juta yang harus diambil dari oknum-oknum yang menjual dan menyewakan kios tersebut.

"Jadi kita tegaskan sekali lagi, bahwa kami ingin mengambil kembali aset Pemkot yang selama ini diperjualbelikan oleh oknum," katanya.

Fasha mengatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan kejaksaaan untuk menyelidiki hal tersebut. Sementara untuk tindak pidana umum pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pedagang mau membantu Pemerintah untuk mengosongkan kios tersebut. Hal ini guna membantu kejaksaan dan kepolisian dalam hal penyelidikan.

Baca: Gebyar Kemerdekaan 2018, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya

Baca: Permen Air Kelapa H-R Asal Desa Senaung, Rasanya Enak 

"Kalau kerugian negara sudah dikembalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, atau sudah ada hasil dari proses penyelidikan maka kami pastikan pedagang yang menyewa akan kembali menempati kios tersebut," jelas Fasha.

Fasha juga meminta kepada penyewa kios saat ini untuk tidak perlu khawatir jika kios tersebut diKosongkan. Karena setelah ada titik temu dari kepolisian dan kejaksaan maka pedagang yang menyewa saat inilah yang akan menyewa kembali kios tersebut.

"Kalau tidak dikosongkan bagaimana aparat mau menyelidiki hal ini. Kami tetap prioritaskan pedagang yang menunggu saat ini, dan kedepan sewa menyewa akan langsung dilakukan kepada pemerintah," katanya.

Baca: 200 ASN Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Baca: Lahan Diklaim Warga, Pembangunan Rumah Nelayan di Kecamatan Mendahara Ditunda

Baca: Kejaksaan Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Penadah Motor Indri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved