Ketua DPRD Tanjab Barat Sarankan ASN Korupsi Mundur

Faizal mengaku mendapatkan informasi, jika ada perintah pengadilan untuk merehabilitasi ASN yang tersangkut kasus korupsi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
tribunnews
ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat akan panggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat. 

Faizal Riza, Ketua DPRD Tanjab Barat mengatakan, pemanggilan tersebut terkait keputusan bersama tiga menteri mengenai pegawai negeri sipil yang jadi tersangka kasus korupsi

Dia mendukung adanya aturan tersebut, karena ini sudah menjadi keputusan bersama tiga menteri yakni  Menpan RB, BKN dan Mendagri. 

Dia pun mempersilahkan untuk ditindaklanjuti, sebab itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia mengingatkan untuk mempelajari lebih lanjut terkait aturan yang berlaku. 

Faizal mengaku mendapatkan informasi, jika ada perintah pengadilan untuk merehabilitasi nama yang bersangkutan. 

"Apakah benar, kita belum tau, tapi paling tidak informasi-informasi ini harus kita pastikan," katanya, Selasa (18/9).

Terkait hal tersebut, dia berencana memanggil pihak BKPSDM untuk penjelasan terkait aturan tersebut. 

"Kita akan panggil BKPSDM terkait hal itu," katanya. 

Faizal menegaskan sangat mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Tanjab Barat.

"Semangatnya adalah mendukung pemberantasan korupsi, dan kita mendukung itu. Tetapi jangan sampai melanggar hak asasi manusia, itu yang paling penting," katanya.

Kepada mereka yang tersandung dalam aturan tersebut, Faizal mengatakan sebaiknya mereka mundur saja, sebab lebih baik seperti itu.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved